Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian

Simak empat perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) - Inilah perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat perbandingan antara kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Doni Salmanan dan Indra Kenz merupakan pelaku kejahatan penipuan dengan aplikasi trading ilegal.

Baik Doni Salmanan maupun Indra Kenz telah divonis hukuman penjara dan denda.

Kendati demikian, hukuman penjara, denda, serta jumlah korban dari Doni Salmanan dan Indra Kenz berbeda.

Selain itu, kerugian korban dari Doni Salmanan dan Indra Kenz ada yang dikembalikan kepada korban dan ada yang disita negara.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever

Perbandingan kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz

1. Vonis penjara dan denda

BERITA REKOMENDASI

Doni Salmanan divonis 13 tahun penjara, imbas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Tribunnews.

Doni Salmanan dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara," tambah Ketut.

Sementara itu, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar," ucap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk dalam putusannya, dikutip dari Tribunnews.

2. Barang bukti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas