Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian

Simak empat perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) - Inilah perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat perbandingan antara kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Doni Salmanan dan Indra Kenz merupakan pelaku kejahatan penipuan dengan aplikasi trading ilegal.

Baik Doni Salmanan maupun Indra Kenz telah divonis hukuman penjara dan denda.

Kendati demikian, hukuman penjara, denda, serta jumlah korban dari Doni Salmanan dan Indra Kenz berbeda.

Selain itu, kerugian korban dari Doni Salmanan dan Indra Kenz ada yang dikembalikan kepada korban dan ada yang disita negara.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever

Perbandingan kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz

1. Vonis penjara dan denda

Berita Rekomendasi

Doni Salmanan divonis 13 tahun penjara, imbas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Tribunnews.

Doni Salmanan dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara," tambah Ketut.

Sementara itu, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar," ucap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk dalam putusannya, dikutip dari Tribunnews.

2. Barang bukti

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan kepada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," lanjut Ketut.

Sementara itu, terdapat barang bukti yang diserahkan kepada negara.

"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutup Ketut.

Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhkan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022).
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhkan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Berbeda dengan Doni, aset yang disita dari kasus Indra tak dikembalikan kepada korban.

Aset tersebut justru diserahkan kepada negara.

Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban.

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," jelas Hakim Rahman Rajagukguk, dikutip dari Tribunnews.

Rahman menyampaikan, para korban secara sadar telah bergabung dan ikut bermain trading ilegal tersebut.

Hal itu pun membuat korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.

3. Jumlah korban dan kerugian

Diperkirakan ada sekitar 25 ribu orang yang menjadi korban dari kasus penipuan Doni, seperti dikutip dari Grid.ID yang tayang pada Maret 2022.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jumlah korban dan kerugian terbaru.

Sementara itu, jumlah korban Indra Kenz diketahui mencapai 144 orang dengan kerugian hingga Rp 83,36 miliar, seperti dikutip dari Tribunnews.

4. Aplikasi yang digunakan

Meski sama-sama menggunakan aplikasi trading ilegal, tetapi aplikasi yang dipakai Doni Salmanan dan Indra Kenz berbeda.

Doni Salmanan diketahui melakukan penipuan melalui trading binary option Quotex.

Sedangkan Indra Kenz menggunakan aplikasi trading ilegal Binomo.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Dipta/Naufal Lanten) (Grid.ID/Novia)

Berita lainnya terkait Doni Salmanan dan Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas