Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Robot Trading Quotex yang Kini Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara. Lalu, siapakah sosok Doni Salmanan ini?

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Profil Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Robot Trading Quotex yang Kini Dituntut 13 Tahun Penjara
Kolase
Berikut profil Doni Salmanan, tersangka kasus binary option quotex yang dituntut 13 tahun penjara. 

Tak disangka-sangka, ia justru menjadi top global player permainan Mobile Legend.

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Sidang Doni Salmanan dalam kasus penipuan binary option Quotex tersebut dihadiri sejumlah korban yang rugi jutaan sampai miliaran rupiah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Dari situlah Doni Salmanan melangkahkan kakinya menjadi seorang YouTuber.

Melalu kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga kerap membagikan soal trading.

Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Kemudian, dia mengembangkan bisnisnya sendiri yang diberi nama Salmanan Group.

Bisnis tersebut diketahui bergerak di bidang production dan coffee shop.

Selain tajir, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dermawan.

BERITA REKOMENDASI

Dia pernah turun ke jalan untuk membagikan uang Rp100 ribu kepada warga yang ditemuinya di jalan, termasuk tukang ojek online hingga tukang parkir.

Aksi tersebut dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com/Fiqih Rahmawati) (Tribunnewswiki.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas