Update Kasus Richard Lee dan kartika Putri, Sang Dokter Kecantikan Kini Bebas dari Status Tersangka
Richard Lee menegaskan jika kasus dengan Kartika Putri telah selesai lewat sidang praperadilan pada 14 November 2022
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee kembali masuk ke babak baru.
Kini Richard Lee menegaskan jika kasus dengan Kartika Putri telah selesai lewat sidang praperadilan pada 14 November 2022.
Kasus tersebut buntut kasus dugaan kasus ilegal akses dan pencemaran nama baik.
Menurut keterangan Retno, kuasa hukum Richard Lee, kliennya kini terbebas dari status sebagai tersangka.
Sebab dalam perkara tersebut penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sah secara hukum, tidak terbukti adanya barang bukti dan bebas dari segala tuduhan.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Reyno Romein saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Buntut Konflik dengan Kartika Putri, Richard Lee Akui Rugi Miliaran, Bisnisnya Terhambat
Atas keputusan tersebut membuat Richard Lee kini bernapas lepas.
Sebab kasusnya dengan Kartika Putri sudah berjalan hampir dua tahun ke belakang.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Richard Lee akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Richard Lee pun merasa bingung jika dirinya hanyalah seorang dokter dan bekerja untuk mengulas produk kecantikan.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Berdasarkan hasil putusan dari sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, menyatakan beberapa poin sebagai berikut.
Mengabulkan Permohonan PARA TERMOHON Properadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan Penyidikan Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahen ITE, dan/atau Pasel 310 dan/atau Pasal 311 KUHP salah tidak sah oleh karenanya penyidikan a uo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP77463/XI YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020.
Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE dan/atau Pasa 231 dab/atau pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan keada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
Diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.
Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.