Dito Mahendra Berharap Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan
Yafet samakan dengan kasus Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati juga mengajukan penangguhan penahanan serupa dengan Nikita Mirzani tapi tetap ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan agar dirinya tidak mendekam di dalam penjara, karena alasan kemanusiaan.
Ini diajukan agar Nikita Mirzani bisa mendampingi tumbuh kembang anak-anak dan bisa menjalani pekerjaan.
Langkah Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ditanggapi pihak pelapor, yakni Dito Mahendra.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kalau pihaknya menyarankan kepada penyidik dan Kejaksaan, agar tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.
"Saran kami ya sebaiknya di tolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Alasan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Bukan karena Dendam
Yafet menyamakan dengan kasus Ferdy Sambo, yakni ibu Putri Candrawati juga mengajukan penangguhan penahanan serupa dengan Nikita Mirzani tapi tetap ditahan.
"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," ucapnya.
Namun, Yafet menyadari kalau pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari Nikita Mirzani.
Tapi, ketika sudah memasuki persidangan, hakim yang memutuskan untuk mengabulkan atau menolaknya.
"Jadi diterima tidaknya sangat bergantung kepada majelis hakim yang sekarang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang akan memutuskan," jelasnya.
Hanya saja Yafet mengetahui track record dari Nikita Mirzani yang diduga sulit untuk kooperatif dalam proses hukum.
"Kita sudah tahu bahwa kecenderungan Nikita Mirzani adalah melawan petugas dan cenderung tidak kooperatif, itu sudah terbukti," ujar Yafet Rissy.
"Anda buka aja di google bagaimana dia menghadiri pemeriksaan lalu menentang petugas, lalu mengata-ngatai jaksa.
Itu semua adalah catatan elektronik yang tidak bisa dihapus," sambungnya. (Arie Puji Waluyo/ARI).