Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Alasan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, 'Bukan karena Dendam'
Yafet menyebut nama baik Dito terasa dicemarkan oleh janda tiga anak tersebut yang dianggap sudah melanggar hukum atas unggahannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih penyanyi Nindy buka suara terkait persidangan Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan alasan pihaknya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota bukan bermaksud balas dendam.
"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, dan direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Yafet menjelaskan dalam dakwaan, Nikita Mirzani dituding memposting dan mengambil foto orang tanpa izin, yang kemudian ditambahkan dengan kata-kata yang tidak pantas dikonsumsi orang banyak.
"Klien kami dituduh pembohong, penipu, PHP, jangan percaya omongan orang ini, disitu persoalannya," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah 3 Minggu di Penjara, Fitri Salhuteru: Anak-anak Tahunya Ibunya Lagi Syuting
"Jadi bukan maslaha sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak balik logika berpikirnya," sambungnya.
Yafet menyebut nama baik Dito terasa dicemarkan oleh janda tiga anak tersebut yang dianggap sudah melanggar hukum atas unggahannya.
"Nama baik itu mahal loh, reputasi bisnis orang, itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang. Jadi dilaporkan biar apa? Supaya yang seperti Nikita Mirzani lain kali berhati hati dalam memosting itu aja," jelasnya.
Yafet menegaskan langkah Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani untuk membuat efek jera dan tak lagi mengulang perbuatannya.
"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain lalu memberikan kata kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (Arie Puji Waluyo/ARI).