Indra Tarigan Bawa Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
Barang bukti yang diberikan berupa satu buah ponsel yang berisi percakapannya dengan Nikita Mirzani.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Indra Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Kedatangannya diketahui untuk memberikan barang bukti tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap dirinya.
"Setelah saya komplain dan kejar, akhirnya pihak penyidik meminta beberapa barang bukti supaya bisa digelar ulang lagi," kata Indra Tarigan.
Lebih lanjut Isa Zega mengatakan barang bukti yang diberikan berupa satu buah ponsel yang berisi percakapannya dengan Nikita Mirzani.
"Kami sudah menyerahkan barang bukti berupa handphone. Ini handphone yang diserahkan sebagai barang bukti adalah milik mami Isa," ungkap Isa Zega.
"Jadi, untuk melengkapi laporannya bang Indra, pihak kepolisian memerlukan alat bukti berupa handphone yang mana mami berkomunikasi dengan NM dan menyatakan bahwa betul, Instagram yang centang biru yang hilang itu atas nama dia sendiri " lanjut Isa Zega.
Diketahui jika Indra Tarigan sempat melaporkan Nikita Miezani karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Permasalahan keduanya bermula ketika Nikita Mirzani diduga menyerang Indra Tarigan terlebih dulu di media sosial Instagramnya. Nikita diduga menghina ibunda Indra Tarigan.
Indra Tarigan pun tak terima dan menyerang balik Nikita Mirzani. Ia diduga telah melakukan penghinaan balik kepada anak Nikita Mirzani di media sosial.
Nikita Mirzani pun marah hingga akhirnya ia membuat laporan polisi pada tahun 2019.
Begitupun Indra Tarigan yang melakukan hal sama dengan melaporkan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dua tahun berselang, kasus tersebut sempat menghilang hingga dilupakan. Kini, masalah itu pun akhirnya diadili di meja hijau.
Namun, laporan Nikita Mirzani lah yang lebih dulu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.