Posan Tobing Geram Nama Band Kotak Terdaftar di DJKI dengan Tantri, Cella, dan Chua sebagai Pemilik
Posan Tobing menilai seharusnya Tantri, Cella, dan Chua melibatkannya saat pendaftaran nama band dan logo ke DJKI.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah kasus pembagian royalti yang belum menemui titik terang, musisi Posan Tobing kembali dibuat geran oleh grup band Kotak.
Posan Tobing mendapati sebuah data dimana nama dan logo band Kotak didaftarkan ke Direktorat Jendral (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM atau disebut Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Jadi tuh gua dapat informasi dari pengacara gua, nama dan logo band Kotak ada dan terdaftar di DJKI. Ini maksudnya apaan," kata Posan Tobing ketika ditemui di kediamannya di kawasan Cibubur Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022) siang.
Baca juga: Lihat Posan Tobing Bersuara, Pare eks Band Kotak Merasa Harus Ikut Perjuangkan Hak Royalti
Posan sangat kesal mengetahui informasi tersebut lantaran tertera nama Cella, Tantri, dan Chua yang didaftarkan jadi pemiliknya.
"Yang gua enggak sangka, ini kenapa nama mereka bertiga. Tertera pemilik nama band dan logo itu adalah Tantri Syalindri Ichlasari alias Tantri, Swasti Sabdastantri alias Chua, dan Marion Marcella alias Cella," ucapnya.
Kekesalan drummer grup band The Winner itu karena ia yang juga founder atau pendiri grup band Kotak tak dilibatkan dalam pemilik.
"Karena yang mendirikan Kotak itu gua berempat, ada gua Posan, Cella, Pare, dan Icez. Ini kenapa tiga nama dan kami bertiga tidak ada. Terus, pengajuannya kapan? Kok tiba-tiba sudah kedaftar aja," jelasnya.
Posan menyebut harusnya ia, Icez, dan Pare dilibatkan dalam pendaftaran nama band dan logo ke DJKI, karena mereka bertiga lah pendirinya.
"Kan harusnya ada koordinasi ke kami dan permintaan penandatanganan. Ini engga ada sama sekali, kalau ada juga gua engga mau nandatanganin," ungkapnya.
Posan menduga ada yang tak beres dari band Kotak saat mendaftarkan nama band dan logo ke DJKI mengenai HaKI.
"Ya gua menduga ada manipulasi data atau pergeseran sejarah dalam tubuh Kotak," katanya.
Posan Tobing saat ini melalui kuasa hukumnya, sedang menelusuri ke DJKI atau Komnas HAM terkait pendaftaran nama band dan logo Kotak.
"Setelah gua dapat informasinya gua akan publikasi lagi. Ini engga benar, gua hanya membela hak gua aja," ujar Posan Tobing. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.