Haters Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus haters yang dilaporkan pedangdut Dewi Perssik masuk ke babak baru.
Kali ini, polisi telah menetapkan salah satu haters bernama Winarsih yang menyerang Dewi Perssik di media sosial sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Sang Ibu Kena Gangguan Psikis Usai Anaknya Dihujat Haters
Adapun laporan tersebut dibuat Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Untuk sementara ini kasus yang dilaporkan itu kan udah dijadikan tersangka," kata Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
Kendati begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sang haters. Namun kasus tersebut masih terus berjalan.
"Nah kemudian untuk UU nya dia kan gak ditahan karena 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," ungkap Nurma.
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti yang cukup. Kemudian kedua belah pihak juga tidak menemui jalan damai.
"Udah empat kali kita lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak gak ketemu, persetujuanya tidak ada, pakta damainya belum ada tapi untuk terlapor usaha terus ke mba Depenya biar bisa damai," tutur Nurma.
Diketahui Dewi Perssik telah melaporkan tiga aku media sosial yang diduga penggemar Lelar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Tiga akun media sosial tersebut dinilai telah mencemari dan menyudutkan nama Depe begitupun keluarga besarnya.
Mereka dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).