Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim

Eksepsi Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik ditolak,tim kuasa hukum buka suara.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, tim kuasa hukum beri tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, kuasa hukum beri tanggapan.

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Senin (05/12/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut diketahui ekepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak majels hakim.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (06/12/2022), Fahmi Bachmid dan Usman selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan alasannya.

"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima ya."

"Karena hakim memandang banyak eksepsi terkait pokok perkara itu sah-sah saja."

"Eksepsinya udah masuk ke pokok, kalau udah masuk ke pokok udah pasti sidang selanjutnya," ucap Fahmi.

Berita Rekomendasi

Fahmi menambahkan alasan hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani lantaran pada eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, seperti kerugian dan sebagainya.

"Hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami karena kami sudah masuk ke pokok perkara, misalnya kerugian dan sebagainya," jelas Fahmi.

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Fahmi Bachmid Buka Suara: Sudah Masuk ke Pokok Masalah

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan sekitar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga poin yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kita mengajukan setikar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga yang dipertimbangkan hakim," ucap Usman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa kasus ini dipaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

"Intinya perkara ini dipaksa untuk sidang di Pengadilan Negeri Serang. Keseimpulannya dipaksa untuk sidang di sini," tegas fahmi.

Bahkan ia menyebut ada salah seorang saksi yang menyebabkan perkara ini ada di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (tribun banten)

Baca juga: Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas