Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim

Eksepsi Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik ditolak,tim kuasa hukum buka suara.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, tim kuasa hukum beri tanggapan. 

"Kita lihat nanti di dalam proses persidangan, ada saksi yang menyebabkan perkara ini ada di pengadilan ini."

"Nanti kita lihat saksi itu sebenarnya seperti apa," tambah Fahmi.

Disinggung salah seorang wartawan yang menanyakan apakah hal tersebut segaja dimasukan dalam eksepsi, Fahmi enggan menerangkan hal itu.

Fahmi mengatakan, itu adalah strategi seorang pengacara untuk mengungkap sebuah masalah.

"Saya tidak akan jawab, karena itu strateginya pengacara untuk mengungkap masalah di depan," tutur Fahmi.

Baca juga: Ikuti Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kekasih Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriminal

Fahmi mengatakan Nikita Mirzani sempat menitipkan pesan kepadanya.

Namun Fahmi enggan membeberkan apa isi pesan dari Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut pesan tersebut merupakan hal khusus yang Nikita Mirrzani minta kepadanya.

"Ada pesan khusus kepada saya yang tidak perlu saya sampaikan kepada media."

"Itu hal yang sangat khusus Niki minta kepada saya untuk melakukan sesuatu," jelas Fahmi.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Akui Tak Kecewa: Aku Maunya Dilanjutin

Dalam tayangan tersebut, Fahmi mengatakan pekan depan Nikita Mirzani akan bertemu Dito Mahendra.

Ia berharap agar Dito dapat hadir dan mengungkap kejadian sebenarnya.

"Bang sepertinya minggu depan akan ada yang seru nih, Niki akan ketemu Dito atau gimana nih?" tanya salah seorang wartawan.

"Sangat seru nanti minggu depan."

"Kita berharap Ditonya itu datang dan mengungkap sebenarnya seperti apa kasusnya," tutup Fahmi.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas