Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim

Eksepsi Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik ditolak,tim kuasa hukum buka suara.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak oleh Hakim
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, tim kuasa hukum beri tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, kuasa hukum beri tanggapan.

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Senin (05/12/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut diketahui ekepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak majels hakim.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (06/12/2022), Fahmi Bachmid dan Usman selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan alasannya.

"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima ya."

"Karena hakim memandang banyak eksepsi terkait pokok perkara itu sah-sah saja."

"Eksepsinya udah masuk ke pokok, kalau udah masuk ke pokok udah pasti sidang selanjutnya," ucap Fahmi.

Berita Rekomendasi

Fahmi menambahkan alasan hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani lantaran pada eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, seperti kerugian dan sebagainya.

"Hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami karena kami sudah masuk ke pokok perkara, misalnya kerugian dan sebagainya," jelas Fahmi.

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Fahmi Bachmid Buka Suara: Sudah Masuk ke Pokok Masalah

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan sekitar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga poin yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kita mengajukan setikar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga yang dipertimbangkan hakim," ucap Usman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa kasus ini dipaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

"Intinya perkara ini dipaksa untuk sidang di Pengadilan Negeri Serang. Keseimpulannya dipaksa untuk sidang di sini," tegas fahmi.

Bahkan ia menyebut ada salah seorang saksi yang menyebabkan perkara ini ada di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (tribun banten)

Baca juga: Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Penjara

"Kita lihat nanti di dalam proses persidangan, ada saksi yang menyebabkan perkara ini ada di pengadilan ini."

"Nanti kita lihat saksi itu sebenarnya seperti apa," tambah Fahmi.

Disinggung salah seorang wartawan yang menanyakan apakah hal tersebut segaja dimasukan dalam eksepsi, Fahmi enggan menerangkan hal itu.

Fahmi mengatakan, itu adalah strategi seorang pengacara untuk mengungkap sebuah masalah.

"Saya tidak akan jawab, karena itu strateginya pengacara untuk mengungkap masalah di depan," tutur Fahmi.

Baca juga: Ikuti Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kekasih Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriminal

Fahmi mengatakan Nikita Mirzani sempat menitipkan pesan kepadanya.

Namun Fahmi enggan membeberkan apa isi pesan dari Nikita Mirzani.

Ia menyebut pesan tersebut merupakan hal khusus yang Nikita Mirrzani minta kepadanya.

"Ada pesan khusus kepada saya yang tidak perlu saya sampaikan kepada media."

"Itu hal yang sangat khusus Niki minta kepada saya untuk melakukan sesuatu," jelas Fahmi.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Akui Tak Kecewa: Aku Maunya Dilanjutin

Dalam tayangan tersebut, Fahmi mengatakan pekan depan Nikita Mirzani akan bertemu Dito Mahendra.

Ia berharap agar Dito dapat hadir dan mengungkap kejadian sebenarnya.

"Bang sepertinya minggu depan akan ada yang seru nih, Niki akan ketemu Dito atau gimana nih?" tanya salah seorang wartawan.

"Sangat seru nanti minggu depan."

"Kita berharap Ditonya itu datang dan mengungkap sebenarnya seperti apa kasusnya," tutup Fahmi.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas