Deolipa Yumara Sebut Feni Rose Tak Mau Tempuh Restorative Justice
Pengacara Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara sebagai pelapor menyebut Feni Rose tidak mau menempuh jalur restorative justice atas kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut diketahui oleh Deolipa ketika mengkonfirmasi kehadiran Feni Rose melalui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Tapi tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik meminta RJ (Restorative Justice), tapi kabarnya beliau menolak RJ katanya lanjut aja," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Deolipa pun menyayangkan keputusan sang presenter, namun kembali lagi jalur damai telah di berikan namun ditolak oleh Feni Rose.
"Tentunya kalau menyayangkan, saya menyayangi, jadi kita menyayangkan, gapapa. Ya begitulah, namanya juga manusia kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," lanjut Deolipa Yumara.
Baca juga: Feni Rose Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diperiksa Atas Laporan Deolipa Yumara?
Deolipa sendiri mengaku tidak keberatan atas keputusan Feni Rose. Sehingga kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan berlanjut.
"Enggak apa-apa, tapi ini berjalan ke proses yang ketiga, yaitu masih menyelidik pemeriksaan ahli, ahli bahasa, tiga ya, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli-ahli yang lain," tutur Deolipa.
Lebih lanjut, Feni Rose diketahui sudah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa sepengetahuan awak media.
Diketahui Feni Rose menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Feni Rose sendiri tidak berbicara sedikit pun kepada saat memasuki lobi Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Bukti yang telah dilimpahkan diantaranya berupa pesan singkat lewat WhatsApp.
Feni Rose diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Deolipa melalui percakapan lewat Tata Liem.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.