Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak

Korban trading Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan ngamuk hingga tuding hakim dan pengacara Doni ayah dan anak.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban aplikasi trading ilegal Quotex mengamuk dan ungkapkan kekecewaan terhadap vonis hakim pada Doni Salmanan.

Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.

Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.

Baca juga: Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.

Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.

Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.

Berita Rekomendasi

Dianggap Tidak Melakukan TPPU

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas