Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak
Korban trading Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan ngamuk hingga tuding hakim dan pengacara Doni ayah dan anak.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/korban-doni-salmanan-marah-besar.jpg)
"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.
Tuntutan ini jauh lebih berat daripada vonis yang didapatnya kini.
(Tribunnews.com/Salma/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.