Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak

Korban trading Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan ngamuk hingga tuding hakim dan pengacara Doni ayah dan anak.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. 

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Berita Rekomendasi

Tuntutan ini jauh lebih berat daripada vonis yang didapatnya kini.

(Tribunnews.com/Salma/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas