Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Nikita Mirzani Menangis hingga Mucul Desakan Jemput Paksa
Nikita Mirzani kembali harus menelan kecewa karena Dito Mahendra, kembali mangkir dari sidang. Ia menangis. Lalu muncul desakan jemput paksa.
Editor: Anita K Wardhani
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.
Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.
Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.
"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.
Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.
JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.
"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.
Dito Mahendra Minta Sidang Daring, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka
Nikita Mirzani ogah untuk melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik secara online.
Hal tersebut menyusul niat janda tiga anak itu untuk melihat dan bertemu langsung sosok yang memasukkannya ke penjara, Dito Mahendra.
Diketahui sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Namun menurut jaksa, Dito meminta agar sidang dilangsungkan secara daring.
"Iya saya engga mau online dong, kan saya engga pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya menginginkan agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka.
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Fitri Salhuteru Curiga Dito Ingin Nikita Mirzani Lama Dipenjara
"Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar," tegas Fahmi Bachmid.
Diketahui, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.
"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Tentang sidang online ini, majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.
Namun, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring.
(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Linda)
Artikel ini sebagian tayang di TribunBanten.com dengan judul Hakim Sebut Surat Panggilan untuk Dito Mahendra Tidak Sah, Ini Alasannya,