Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Sebut Aksi Banting Mic Tak Sengaja: Itu Kesenggol

Nikita Mirzani memberikan penjelasan pasca dituding mengamuk dalam sidang. Dalam sidangnya, Dito Mahendra tak hadir, Nikita sempat membanting mikrofon

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Sebut Aksi Banting Mic Tak Sengaja: Itu Kesenggol
YouTube Cumi cumi
Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon di ruang sidang karena Dito Mahendra tak datang lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022) kemarin.

Pada sidang Nikita Mirzani kemarin, Dito Mahendra tidak hadir lagi.

Ketidakhadiran Dito Mahendra, membuat Nikita Mirzani kesal.

Lantaran Nikita Mirzani membanting mikrofon.

Banyak yang menilai, Nikita Mirzani mengamuk dalam sidang.

Akan tetapi, Nikita Mirzani membantah dirinya mengamuk di ruang sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Sidang Dihentikan Jika Tidak Ada Dito Mahendra, Ini Alasannya

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Nikita Mirzani memberikan penjelasan soal dirinya dituding ngamuk dalam ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Oh enggak itu nggak ngamuk, itu kesenggol," ungkap Nikita, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut, Nikita menyampaikan bahwa dirinya kecewa terhadap sikap Dito Mahendra.

Menurut Nikita, Dito sengaja membuat dirinya mendekam di penjara lebih lama.

Nikita Mirzani beri penjelasan setelah dituding ngamuk di ruang sidang.
Nikita Mirzani beri penjelasan setelah dituding ngamuk di ruang sidang. (YouTube Cumi cumi)

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Polresta Serang Kota Jemput Paksa Dito Mahendra

"Kecewa pasti ya. Emang ini kayaknya maunya Dito selalu menunda nunda, supaya saya semakin lama di dalam penjara, tapi nggak ada masalah," sambungnya.

Dito Mahendra tidak hadir dalam sidang sudah ketiga kalinya.

Nikita menyebut Dito Mahendra bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian pekan depan. 

Nikita berharap penjemputan paksa yang akan dilakukan pihak kepolisian bisa terwujud.

"Katanya kan nanti hari Kamis depan tanggal 29 Desember dia akan dijemput paksa."

"Mudah-mudahan itu terealisasikan penjemputan paksa itu," beber Nikita.

Nikita ingin melihat pihak kepolisian menjemput paksa Dito Mahendra.

"Jadi saya juga mau lihat bagaimana kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," jelas Nikita.

Kendati demikian, alasan Dito Mehendra tidak hadir dalam sidang, dikarenakan masih sakit.

Hingga sedang mendapat perawatan di rumah sakit.

Namun, menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa hadir dalam sidang.

Apalagi keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam sidang.

Hakim Pengadilan Negeri Serang perintahkan Jaksa jemput paksa Dito Mahendra

Dito Mahendra sudah tiga kali absen sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani.

Bahkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022) juga Dito Mahendra kembali mangkir.

Karena sudah tiga kali tidak hadir, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir ke ruang sidang di PN Serang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Serang, Uli Purnama.

"Majelis hakim telah membuat penetapan untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito Mahendra dan saksi yang satu orang lainnya," kata Uli.

Majelis hakim meminta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Mahendra, melainkan juga para saksi lain.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis (29/12/2022) mendatang.

"Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada Kamis, 29 Desember 2022," ucap Uli.

"Jadi, saksi Dito Mahendra dan satu orang saksi lainnya dengan penetapan upaya paksa untuk dihadirkan di persidangan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas