Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim

Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sakit lehernya bisa picu kelumpuhan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani kembali membuat heboh saat dia mengamuk usai hakim menutup sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Nikita tiba-tiba menjatuhkan mic dan melempar berkas dari meja hakim. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.

Permohonan itu diajukan dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik yang digelar pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Emosi Dito Mahendra 3 Kali Mangkir Sidang, Lempar Berkas hingga Tagih Janji

Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengobatan pada tanggal 17 Desember 2022, di RSDP Serang, terdakwa Nikita Mirzani mengalami sakit berat pada bagian leher.

"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).

Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Hakim Menilai Dito Mahendra Tak Alami Sakit Parah

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.

Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.

Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon di ruang sidang karena Dito Mahendra tak datang lagi.
Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon di ruang sidang karena Dito Mahendra tak datang lagi. (YouTube Cumi cumi)

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

Baca juga: Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa, Nikita Mirzani Menanti Kinerja Polisi, Apakah Bisa Terealisasi?

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas