Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim
Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sakit lehernya bisa picu kelumpuhan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.
Permohonan itu diajukan dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik yang digelar pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Emosi Dito Mahendra 3 Kali Mangkir Sidang, Lempar Berkas hingga Tagih Janji
Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengobatan pada tanggal 17 Desember 2022, di RSDP Serang, terdakwa Nikita Mirzani mengalami sakit berat pada bagian leher.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).
Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Hakim Menilai Dito Mahendra Tak Alami Sakit Parah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.
Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.
"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).
Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.
Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.
Baca juga: Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa, Nikita Mirzani Menanti Kinerja Polisi, Apakah Bisa Terealisasi?
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.