Kaleidoskop 2022: 7 Artis yang Terseret Kasus Narkoba, Ardhito Pramono hingga Fico Fahriza
Pada tahun 2022 ini, banyak artis Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Berikut ini 7 artis yang terseret kasus narkoba. Dari penyanyi, aktor, komika
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
5. DJ Chantal Dewi
Baca juga: FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan
Dikutip dari kompas.com, seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.
"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).
6. Andrie Bayuajie
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB karena terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut inisial AB berusia 48 tahun.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Pasma.
AB adalah Andrie Bayuajie, gitaris grup musik Kahitna.
Dia diamankan di sebuah rumah kos di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
Andrie diamankan dengan barang bukti 45 butir Valdimez Diazepam.
Obat yang berfungsi sebagai penenang tapi diginakannya tanpa resep dokter.
Hasil tes urine Andrie menyatakan ia menggunakan obat obatan mengandung psikotropika.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani/Theresia Felisiani/Sri Juliati) (Kompas.com/Tria Sutrisna/Diva Lufiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.