Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tunda Operasi Tulang, Nikita Mirzani Hanya Minum Obat Pereda Nyeri demi Bertemu Dito Mahendra

Demi bertemu dengan Dito Mahendra di ruang sidang. kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menunda operasi pengeroposan tulang. 

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tunda Operasi Tulang, Nikita Mirzani Hanya Minum Obat Pereda Nyeri demi Bertemu Dito Mahendra
TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani dirujuk berobat ke RS Bintaro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). Demi bertemu dengan Dito Mahendra di ruang sidang. kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menunda operasi pengeroposan tulang.  

Menurutnya, justru dengan Niki berobat ke rumah sakit dalam rangka dia memulihkan kesehatannya agar kembali pulih seperti sediakala, tujuannya dalam rangka menghadapi persidangan tanggal 29 Desember agar emosinya mereda dan terkontrol.

Pihak jaksa tetap meminta Nikita tetap dipulangkan, sedangkan dokter mengatakan Niki tidak boleh terlebih dahulu dipulangkan, melainkan harus dirawat, kata Aji.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih Dipaksa kembali ke Rutan, Fitri Salhuteru Tegas Sahabatnya Tak Pura-pura Sakit

"Kita lihat saja kalau mau dijemput gaapa, kita tidak masalah silakan saja pasti ada konsekuensinya," tuturnya.

"Nikita kesulitan dalam perizinan dimana jaksa bersikuku untuk tetap menjemput Niki ke rumah sakit padahal dokter sudah menjelaskan bahwa kondisi Nikita perlu dilakukan perawat inap bukan hanya sekedar rawat jalan," tambahnya.

Nikita Mirzani dikabarkan kembali ke Rutan Kelas IIB Serang pasca mendapatkan perawatan di Rs Premier Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat 23 Desemebr 2022 lalu.

Sahabat Nikita, Pujiyanto atau Aji akan menjemput dan mendampingi kepulangan Nikita.

"Saya juga akan mendampingi Nikita hari ini untuk kembali ke rutan," ucap Aji.

BERITA REKOMENDASI

Surat izin pengeluaran Nikita untuk dirujuk dari Rumahsakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) ke Rs Premier Bintaro Kota Tangerang Selaran diperoleh dari majlis hakim bukan dari jaksa.

"Izin ini bukan dari jaksa melainkan dari majelis hakim atau pengadilan," ungkapnya.

Surat rujukan dari RSDP yang teebit pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 disampaikan oleh pihak rutan kepada majelis hakim.

"Surat izin diberikan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum atau dari pihak rutan dimana pihak rutan wajib melaporkan kondisi tahanan," kata Aji.

Sebelumnya, pihaknya sudah bersurat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Nikita, namun sapai saat ini permohonan penangghhan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Jika Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Pihak Nikita Mirzani Minta Kebijakan yang Menguntungkan


"Penangguhan penahanan itu bukan ditolak tetapi masih dipertimbangkan artinya belum ada putusan ataupun penetapan penolakan terhadap permohonan terdakwa tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita," ungkapnya.

Aji sendiri mengaku optimis bahwa penetapan penahanan Nikita pasti akan dikabulkan pihak majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas