Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022), usai Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali dalam persidangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).
Dikutip dari Tribun Banten, vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Dedy.
“Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti
Menurut pantauan Tribun Banten, tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tanggannya.
Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.
Selain itu, rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.
Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.
“Makasih semuanya, makasih Bang Aji,” tuturnya.
Dito Mahendra Beralasan Berobat
Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.
Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).