Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan Dito Mahendra 16 Mei, November hingga Bebas Akhir 2022

Berikut ini kronologi kasus Nikita Mirzani, dari awal dilaporkan, ditahan lalu jalani sidang hingga bebas hari ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan Dito Mahendra 16 Mei, November hingga Bebas Akhir 2022
Tribunnews.com/ Instagram @azkaraqillamawardi_al
Berikut ini kronologi kasus Nikita Mirzani, dari awal dilaporkan, ditahan lalu jalani sidang hingga bebas hari ini. 

Nikita Mirzani sebagai orangtua tunggal dari tiga anak jadi pertimbangan.

Ditahan pada 13 November 2022

Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Tiga bulan berselang kasus itu tak kedengaran kabarnya hingga akhirnya Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan Nikita dilakukan Kejaksaan negeri Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun
pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Jalani Sidang Tiga Kali

Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon di ruang sidang karena Dito Mahendra tak datang lagi.
Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon di ruang sidang karena Dito Mahendra tak datang lagi. (YouTube Cumi cumi)

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani telah berjalan tiga kali.

Namun sang pelapor Dito tiga kali juga mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU telah mendakwa Nikita dengan dakwaan alternatif.

Sumber: Tribunnews.com, TribunJakarta, Tribunbanten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas