Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas
Simak kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," beber Fahmi.
5. Nikita Mirzani dinyatakan bebas
Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Pada Kamis (29/12/2022), putusan bebas telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Majelis hakim memutuskan Nikita bebas setelah pelapor, yakni Dito mangkir sidang sebanyak empat kali.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," terang Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah.
Majelis memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."
"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," jelas Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Daryono) (Tribun Banten) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Berita lainnya terkait Nikita Mirzani Bebas