Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas

Simak kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas
kolase warta kota/instagram
Dito Mahendra (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Inilah kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas. 

"Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," beber Fahmi.

Artis Nikita Mirzani bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Artis Nikita Mirzani bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

5. Nikita Mirzani dinyatakan bebas

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Pada Kamis (29/12/2022), putusan bebas telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majelis hakim memutuskan Nikita bebas setelah pelapor, yakni Dito mangkir sidang sebanyak empat kali.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," terang Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."

Berita Rekomendasi

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

Majelis memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."

"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," jelas Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.


(Tribunnews.com/Katarina Retri/Daryono) (Tribun Banten) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Berita lainnya terkait Nikita Mirzani Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas