Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengungkapkan alasannya atas vonis bebas yang diberikan kepada Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (29/12/2022).
Nikita Nirzani bisa mendapatkan vonis bebas karena pertimbangan hakim terkait saksi korban yakni Dito Mahendra yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Bebas, Langsung Menangis dan Ucap Terima Kasih, Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang
Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.
Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.
Dito Mahendra sebagai saksi juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak diserta alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.