Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengungkapkan alasannya atas vonis bebas yang diberikan kepada Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.
Baca juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Dari Sindiran, Sang Pelapor Mangkir Lalu Hari Ini Bebas
Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai
Diberitakan sebelumnya, tangisan Nikita Mirzani langsung terdengar. Sang artis pun sujud syukur di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menangis di lantai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Bahkan Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Baca juga: Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Sejumlah polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid ikut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.
Sang sahabat, Fitri Salhuteru, Pujianto, sang manager Dea turut memeluk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani sempat mengatakan terimakasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti
"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.
Diketahui, Nikita Mirzai bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardhani)(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.