Nikita Mirzani Bikin Posko Pengaduan 6969 untuk Korban Dugaan Penipuan Dito Mahendra
Nikita Mirzani mengakui telah membuat posko pengaduan untuk para korban yang mengklaim mengalami kerugian dari Dito Mahendra.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Tidak mau terburu-buru akan hal tersebut, Fahmi dan Nikita Mirzani berencana akan membuat laporan polisi pada 2023.
"Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.
Fahmi melihat banyak keanehan yang terjadi dalam kasus kliennya.
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani di Dalam Penjara: Dilayani Bak Ratu Hingga Jadi Tontonan Narapidana Saat Tidur
Tidak hanya itu Fahmi Bachmid berjanji akan membongkar semuanya serta mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.
"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi Bachmid.
"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," pungkas Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, Bongkar Kebohongan Dito Mahendra dan Jaksa di Depan Majelis Hakim
Diakui Nikita, dirinya tak menyangka bisa bebas kemarin. Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.
"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.
Baca juga: Fitri Salhuteru Bawa Pria yang Mengaku Ditipu Dito Mahendra dan Merugi Rp450 Juta ke Pengadilan
Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan.
Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.
"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.
Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.
Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.