Nikita Mirzani Bikin Posko Pengaduan 6969 untuk Korban Dugaan Penipuan Dito Mahendra
Nikita Mirzani mengakui telah membuat posko pengaduan untuk para korban yang mengklaim mengalami kerugian dari Dito Mahendra.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengakui telah membuat posko pengaduan untuk para korban yang mengklaim mengalami kerugian dari Dito Mahendra.
Posko tersebut diberi nama 6969. Di balik nama tersebut Nikita menyelipkan makna di dalamnya.
Baca juga: Sebut Kasus dengan Dito Mahendra Banyak Rekayasa, Nikita Mirzani Akui Menang: Nyali Gak Sebesar Itu
"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas kebawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutan dari atas kebawah," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sejauh ini menurut Nikita Mirzani, sudah 12 orang menghubunginya dan tim yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra.
Bahkan nominal kerugian tersebut bermacam-macam hingga Rp 40 miliar.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Tidak Sulit Beradaptasi dengan Lingkungan Penjara
"Sudah banyak total itu sudah ada 12 orang soal uang dari ratusan juta sampe 40 miliar," ucap Nikita.
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Jefri turut datang bersama Fitri dan mengaku ditipu oleh Dito Mahendra.
Pria yang digosipkan kekasih Nindy Ayunda itu disebut telah menipu hingga merugikan Jefri sebesar Rp450 juta.
"Saya Jefri. Jadi saya pernah dijanjikan sama mas Dito itu untuk urusan Indosurya karena saya korban Indosurya," kata Jefri.
Nilai Kasus Kliennya dengan Dito Mahendra Aneh, Kuasa Hukum Akan Laporkan Oknum yang Diduga Terlibat
Nikita Mirzani telah divonis bebas dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Dengan bebasnya Nikita Mirzani, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyebut akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main belakang dalam kasus ibu tiga anak itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.