Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bawa Cireng Buatan Ayah Ojak, Diam-diam Ayu Ting Ting Sempat Besuk Nikita Mirzani di Rutan 

Nikita Mirzani dan Ayu Ting Ting nyatanya menjalani persahabatan kental walaupun tak pernah tersorot media. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bawa Cireng Buatan Ayah Ojak, Diam-diam Ayu Ting Ting Sempat Besuk Nikita Mirzani di Rutan 
Kolase YouTube Crazy Nikmir REAL/Instagram @ayutingting92
Nikita Mirzani dan Ayu Ting Ting nyatanya menjalani persahabatan kental walaupun tak pernah tersorot media.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan Ayu Ting Ting nyatanya menjalani persahabatan kental walaupun tak pernah tersorot media. 

Baru-baru ini video pengakuan Nikita Mirzani viral ketika ia menyebut Ayu Ting Ting sempat membesuk dirinya di rutan Kelas II B Serang, Banten saat menjalani 2 bulan masa tahanan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra. 

Baca juga: Awal Tahun, Ayu Ting Ting Liburan ke Eropa Bersama 20 Orang, Siapa Saja?

"Terima kasih Ayu Ting waktu itu sempat besukin aku di rutan," kata Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Bundsthetic, Senin (9/1/2023). 

Lebih lanjut, pedangdut satu anak itu membawa makanan yakni cireng yang langsung dibuat oleh sang ayah, Abdul Rozak. 

Nikita Mirzani pun tak sangka mengucapkan terima kasih untuk sahabatnya itu. 

"Ibu Ayu Ting Ting terima kasih ibu Ayu Ying Ting sudah dateng. Aku dibawain cireng dibikinin sama ayah Ojak," lanjut Nikita Mirzani

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.  

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeretnya Penuh Rekayasa

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.  

Namun dalam putusan sidang, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas