Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar

Sepanjang hidupnya, Revaldo sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba, yakni di tahun 2006, 2010, dan 2023.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktor Revaldo menghadiri acara gala premier film Posesif di XXI Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo. Sepanjang hidupnya, sudah tiga kali ia berurusan dengan polisi karena narkoba

Teranyar, Revaldo diamankan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Berikut ini adalah perjalanan kasus narkoba yang menjerat bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta? itu.

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Revaldo Pernah Tobat dan Hidup Sehat, Kebiasaan Merokok Istri Pun Dikelukan

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas