Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar

Sepanjang hidupnya, Revaldo sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba, yakni di tahun 2006, 2010, dan 2023.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktor Revaldo menghadiri acara gala premier film Posesif di XXI Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo. Sepanjang hidupnya, sudah tiga kali ia berurusan dengan polisi karena narkoba

Teranyar, Revaldo diamankan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Berikut ini adalah perjalanan kasus narkoba yang menjerat bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta? itu.

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Revaldo Pernah Tobat dan Hidup Sehat, Kebiasaan Merokok Istri Pun Dikelukan

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

sidang_revaldo
sidang_revaldo (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Kronologi penangkapan Revaldo, polisi sudah memantaunya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Seorang Diri Saat Baru Selesai Konsumsi Narkoba

Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.

Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Sidang Revaldo
Sidang Revaldo (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.

Baca juga: Profil Ovidio Guzman, Putra Raja Narkoba El Chapo yang Penangkapannya Tewaskan 29 Orang

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.

Sulit sembuh

Dalam kesempatan wawancara pada Juni 2022 lalu, Revaldo mengaku sudah bertobat untuk menjauhi narkoba.
Lalu, apa faktor seseorang pecandu dapat kambuh lagi.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, setidaknya ada lima faktor pecandu bisa kembali penggunaan narkoba meski sudah ikut rehabilitasi.

Pertama, program rehabilitasi dijalankan secara klasikal dan kurang fokus pada kondisi individual.

Kedua, detoksifikasi belum tuntas. Ketiga, efek samping penggunaan obat resep untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian program rehabilitasi dinilai tidak komprehensif.

Baca juga: Revaldo Residivis, Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba 

Kelima, tidak adanya perubahan kehidupan sehari-hari si mantan penyalahguna.

"Bagaimana program rehabilitasi yang ada selama ini, juga patut dievaluasi," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu dikutip dari laman BNN dinyatakan bahwa beberapa orang memang belum benar-benar siap untuk berhenti menggunakan narkoba.

Alasanya mulai bisa macam-macam.

1. Frustasi, Depresi, Rendah Diri

2. Berhadapan dengan situasi stress tinggi

3. Beberapa orang belum benar-benar siap untuk berhenti

4. Mengingat kembali kejadian asik masa lalu

5. Melihat tempat-tempat yang memicu ingatan tersebut

6. Dalam batas tertentu telah melalaikan program-program rehabilitasi atau pasca-rehabilitasi

7. Puas diri atau kurangnya membuat rencana pencegahan kekambuhan maupun kelalaian untuk tekun memanfaatkan langkah-langkah yang menjamin bebas narkoba secara berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas