Dua Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Revaldo Belum Pernah Direhabilitasi, Ini Penjelasan Polisi
Polisi mengungkap alasan mengapa aktor, Revaldo Fifaldi dilakukan rehabilitasi meski sudah tiga kali tertangkap kasua penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan mengapa aktor, Revaldo Fifaldi dilakukan rehabilitasi meski sudah tiga kali tertangkap kasua penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi pada dua penangkapan sebelumnya.
Baca juga: VIDEO Aktor Revaldo Minta Maaf dan Akui Dirinya Pecandu Narkoba yang Punya Masalah Mental
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, keputusan rehabilitasi ini juga berdasarkan hasil permohonan yang diajukan oleh penyidik ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP," bebernya.
Lebih jauh Truno menyebut jika rehabilitasi merupakan hak dari seluruh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap Revaldo meski dia sudah berulang kali tersandung kasus narkoba.
Baca juga: Dipastikan Hanya Pemakai Narkoba, Polisi: Hasil Uji Lab Revaldo Positif Ganja dan Sabu
"Memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata Truno.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figure terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Publik figure yang baru saja ditangkap adalah aktor, Revaldo.
Kabar mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca juga: Revaldo Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah alat bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
Revaldo ditangkap sendiri di kediamannya tersebut. Saat itu, Revaldo diketahui baru selesai mengonsumsi narkoba.
"Ditangkap sendiri. Baru selesai konsumsi ya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.