Venna Melinda Mantap Gugat CeraikanFerry Irawan, Mengaku Tak Bahagia, Sudah Lama Tekanan Batin
Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini di ujung tanduk. Usai Venna mengaku tak bahagia, ia menderita tekanan batin dan memilih cerai
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, bahwa kliennya sudah menderita tekanan batin karena sikap Ferry Irawan dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Tak Hanya Laporkan Ferry Irawan karena KDRT, Venna Melinda Siap Gugat Cerai Sang Suami
"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan. Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Venna Melinda sendiri sudah diperiksa oleh dokter psikiater terkait cidera yang dideritanya di bagian hidung pasca alami dugaan KDRT.
"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ujar Hotam Paris.
Baca juga: Dampingi Venna Melinda Diperiksa Hari Ini, Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan
Lebih lanjut, Venna Melinda berencana menggugat cerai suaminya dalam waktu dekat.
"Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," tutur Hotman Paris.
Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Baca juga: Venna Melinda Hari Ini Diperiksa, Didampingi Hotman Paris, Ferry Irawan Berpotensi Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.