Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

VIDEO Tak Hanya Sabu-sabu & Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Aktor Revaldo

Ada barang bukti lain selain ganja dan sabu-sabu saat penangkapan aktor Revaldo.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada barang bukti lain selain ganja dan sabu-sabu saat penangkapan aktor Revaldo.

Polisi mendapati dua butir pil ekstasi bersama beberapa alat isap di TKP kedua yang diyakini sebagai tempat tinggal bintang sinetron tersebut.

Hal itu disebutkan dalam siaran pers yang dibagikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram."

"Lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram."

"Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," ujar Kombes Pol E Zulpan dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Polisi mengamankan Revaldo dari TKP pertama di kawasan Cempaka Putih yang kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.

"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Zulpan.

"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," bebernya.

Sekedar informasi, Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.

Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.

Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas