Dipastikan Hanya Pemakai Narkoba, Polisi: Hasil Uji Lab Revaldo Positif Ganja dan Sabu
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo sendiri diketahui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2022.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan aktor Revaldo Fifaldi hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan merupakan pengedar meski telah ditangkap sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo sendiri diketahui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2022.
"Frekuensinya dalam seminggu menggunakan (narkoba) empat kali," kata Trunoyudo kepada wartawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jum'at (13/1/2023).
Terkait hal tersebut, usai melakukan penangkapan terhadap Revaldo, polisi pun langsung melakukan tes urine kepada tersangka tersebut.
Kemudian setelah melakukan beberapa kali uji lab diketahui bahwa terdapat kandungan zat narkoba pada hasil tes urine milik Revaldo.
"Dari hasil lab awal kita dalami lagi di Dokkes Polda Metro Jaya hasil analisannya kandungan addict dalam urin mengandung ganja dan sabu," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor, Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan langsung ditahan.
"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo
Trunoyudo mengatakan Revaldo dijerat dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai pertimbangan mengapa memproses hukum Revaldo meski hanya pengguna. Hal ini, karena dia merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Revaldo sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan tahun 2015.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, Trunoyudo menerangkan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pemeran serial Serigala Terakhir itu akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa barat
"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT (tim asesmen terpadu)," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figure terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Publik figure yang baru saja ditangkap adalah aktor, Revaldo.
Kabar mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah alat bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
Revaldo ditangkap sendiri di kediamannya tersebut. Saat itu, Revaldo diketahui baru selesai mengonsumsi narkoba.
"Ditangkap sendiri. Baru selesai konsumsi ya," ucapnya.