Polisi Tetapkan Aktor Revaldo Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi
Meski menjalani rehabilitasi, Revaldo tetap menjalani proses hukum. Hal itu tak lepas dari riwayatnya sebagai residivis kasus narkoba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan langsung ditahan.
"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo mengatakan Revaldo dijerat dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Begini daripada Ditegur Yang Maha Kuasa
Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai pertimbangan mengapa memproses hukum Revaldo meski hanya pengguna. Hal ini, karena dia merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Revaldo sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan tahun 2015.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, Trunoyudo menerangkan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pemeran serial Serigala Terakhir itu akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa barat
"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT (tim asesmen terpadu)," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figure terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Publik figure yang baru saja ditangkap adalah aktor, Revaldo.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Revaldo: Maaf, Saya Cuma Pengin Sembuh
Kabar mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah alat bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
Revaldo ditangkap sendiri di kediamannya tersebut. Saat itu, Revaldo diketahui baru selesai mengonsumsi narkoba.
"Ditangkap sendiri. Baru selesai konsumsi ya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.