Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Polda Jawa Timur.
Kendati begitu, polisi hingga saat ini belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
"Belum ada ya (surat permintaan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda
Sebelumnya kabar penahanan Ferry Irawan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
Ferry Irawan ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus KDRT dan kesehatan.
"Kemudian malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya Venna Melinda mengalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, Ferry Irawan.
Kekerasan tersebut dilakukan saat berada di salah satu hotel kawasan Kediri yang membuat Venna Melinda melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Kediri. Namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.
"Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor saudara VM dan terlapor saudara FI," kata Kombes Pol Dirmanto, Humas Polda Jawa Timur, melalui siaran pers kepada Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Sebelum Ditahan Ferry Irawan Mengaku Sakit, Saat Dicek Ternyata Sehat Walafiat
Bermula kejadian dugaan KDRT tersebut dilakukan Ferry Irawan di salah satu hotel di kawasan Kediri.
"Awal mula kejadian kasus ini dinilai dari yang bersangkutan cekcok disalah satu hotel di wilayah kota Kediri," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut beredar foto Venna Melinda bersimbah darah di bagian hidungnya.
Ferry Irawan sendiri pun telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.