Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ketentuan Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ketentuan Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah menunggu antrean untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS khusus DKI kini tak berlaku lagi setelah setelah pemerintah menerbitkan kartu BPJS. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Adapun pasien yang dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transplantasi Ginjal, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Dibutuhkan 

"Selama dinyatakan belum sembuh oleh DPJP maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya jika ada fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes seperti Rumah Sakit yang melanggar ketentuan itu, maka peserta BPJS bisa melaporkan hal tersebut.

"Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, itu tidak dibenarkan. Jadi tidak berdasarkan hari seorang pasien dirawat,” terang dia.

Laporan itu bisa disampaikan melalui care center BPJS Kesehatan di 165 atau langsung mengadukannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang berada di RS.

BERITA REKOMENDASI

"Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi," ujar Iqbal.

Aturan Rawat Inap

Dokter Sumeidi,Sp.M sedang melakukan tindakan operasi katarak pada pasien BPJS di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/8/2022). Rumah Sakit Khusus Mata tersebut adalah Rumah Sakit khusus milik Pemprov Sumatera Selatan yang dibentuk sebagai Salah satu upaya pemerintah provinsi dalam bidang kesehatan untuk mecegah dan menanggulangi masalah gangguan penglihatan dan kebutaan dengan tujuan melaksanakan upaya penanggulangan penyakit mata secara menyeluruh beserta system rujukannya dengan berorientasi pada masyarakat baik dari golongan mampu dan tidak mampu sehingga pada tahun 2022 ini Rumah Sakit Mata Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan The Best Provider dari BPJS Kesehatan. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Dokter Sumeidi,Sp.M sedang melakukan tindakan operasi katarak pada pasien BPJS di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/8/2022). Rumah Sakit Khusus Mata tersebut adalah Rumah Sakit khusus milik Pemprov Sumatera Selatan yang dibentuk sebagai Salah satu upaya pemerintah provinsi dalam bidang kesehatan untuk mecegah dan menanggulangi masalah gangguan penglihatan dan kebutaan dengan tujuan melaksanakan upaya penanggulangan penyakit mata secara menyeluruh beserta system rujukannya dengan berorientasi pada masyarakat baik dari golongan mampu dan tidak mampu sehingga pada tahun 2022 ini Rumah Sakit Mata Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan The Best Provider dari BPJS Kesehatan. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Dilansir dari Indonesiabaik.go.id, bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. 

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut.

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.


Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. 

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. 

Durasi atau lama waktu peserta menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas