Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Terkait Prank KDRT, Mereka Dicecar 30 Pertanyaan

Terkait kasus prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven sampai saat ini masih sebagai saksi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Terkait Prank KDRT, Mereka Dicecar 30 Pertanyaan
Tribunnews.com/ Alboin Samosir
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor sekaligus Youtuber Baim Wong menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB.

Tidak sendiri ia ditemani oleh sang istri, Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan ketiga kasus prank KDRT.

Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Prabowo Febriyanto.

Total sudah 3 jam orangtua Kiano Tiger Wong diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Akui Sudah Minta Maaf ke Semua Pihak Terkait Prank KDRT, Termasuk Lesti Kejora

Namun kepulangan keduanya tidak diketahui pasti oleh awak media.

"Jadi untuk BW dan P datang ke Polres Jakarta Selatan memenuhi undangan  klqrifikasi tentang laporan polisi yang dibuat oleh saudara kita P. Kemudian penyidik meminta keterangan apa yang dilaporkan oleh korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (20/1/2023).

Berita Rekomendasi

Baim dan Paula dilayangkan 30 pertanyaan terkait perkara konten prank KDRT yang dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Baru beberapa waktu lalu.

"Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik," lanjut Nurma Dewi.

Sampai saat ini status Baim Wong masih menjadi saksi terlapor atas kasus konten prank KDRT.

Diketahui sebelumnya, seseorang bernama Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Kini Baim Wong harus menerima tiga laporan polisi buntut kasus konten prank KDRT. Sebab sebelumnya seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi juga melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Selain itu ada wanita bernama Mila yang melaporkan kasus tersebut namun kini telah berdamai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas