Disebut 'Oknum' oleh Hotman Paris soal Kasus Video Ferry Irawan, Sunan Kalijaga: Memperkeruh Suasana
Sunan Kalijaga menyebut Hotman Paris hanya memperkeruh permasalahan Ferry Irawan terkiat video kliennya yang tersebar luas di media sosial.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Meski Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun permasalahannya dengan Venna Melinda hingga kini belum usai.
Persoalan demi persoalan baru kini justru bermunculan yang membuat suasana semakin memanas.
Terbarunya, selaku kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga merasa keberatan dengan langkah Hotman yang dianggap memperkeruh suasana.
Menurut Sunan Kalijaga, Hotman Paris dinilai menghakimi.
Hal tersebut berkaitan dengan langkah Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang melayangkan somasi terbuka untuk Denny Sumargo yang telah menyebarkan video kliennya yang sedang menangis.
“Saya juga sangat menyayangkan ada seorang pengacara senior yang ada di pihaknya istri daripada klien saya ini menyatakan bahwa terkait dari kasus kami yang somasi atau menegur Denny itu katanya saya dibilang oknum, katanya ‘ada oknum pengacara yang mensomasi secara terbuka'."
“Sekarang pertanyaan saya, kok bisa pengacara senior yang seharusnya membimbing kami sebagai yang junior ini menyatakan kami itu oknum, apa yang saya lakukan,” kata Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Video Ferry Irawan Nangis Jadi Viral, Hotman Paris Buka Suara: Itu Bukan Pencemaran Nama Baik
Menurut Sunan Kalijaga tindakannya itu sudah berdasarkan tugasnya sebagai kuasa hukum.
“Apa yang saya lakukan itu adalah diatur dalam Undang-undang advokat yaitu somasi seseorang atau menegur seseorang ketika dianggap jadi persoalan klien kami.”
“Kami melakukan tugas sebagai advokat kenapa kami dianggap oknum?” ujarnya.
Untuk itu, Sunan Kalijaga merasa tidak terima dengan tudingan Hotman Paris yang menyebut dirinya ‘oknum’.
Menurut Sunan Kalijaga, dirinya bukanlah seorang pelaku tindak kejahatan yang bisa disebut dengan oknum.
“Yang jelas kami keberatan dibilang oknum, karena saya dan bang Nahag tidak pernah menjadi pelaku KDRT atau dilaporkan KDRT oleh siapapun.”
“Yang pasti kami keberatan dibilang oknum, karena sampai saat ini jelas kartu izin advokat kami jelas dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia, artinya jelas legalitas kami, jadi kami keberatan dibilang oknum," ujarnya.