Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Berkomitmen Ikuti Proses Hukum
Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum sebut kliennya komitmen mengikuti proses hukum.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum sebut kliennya komitmen mengikuti proses hukum.
Sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023).
Kini, Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat, (27/1/2023), Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum berharap agar Ferry Irawan dapat ditangguhkan penahannanya.
"Kami berharap Pak Ferry dapat ditangguhkan penahanannya sampai mengikuti proses hukum," kata Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry Irawan berkomitmen mengikuti proses hukum sebaik-baiknya.
"Sekali lagi Pak Ferry berkomitmen mengikuti proses hukum sebaik-baiknya," imbuh Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang menyebut Ferry Irawan enggan membeberkan aib satu sama lain.
Baca juga: Bukti Visum Lengkap, Hotman Paris Sebut Tak Ada Perdamaian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Jeffry Simatupang menjelaskan hal itu dilakukan oleh kliennya sebagai bentuk pembelaan.
"Pak Ferry itu sebenarnya tidak mau mengungkapkan aib satu sama lain."
"Tapi pak Ferry menyampaikan dalam bentuk pembelaan."
"Sekali lagi dalam bentuk pembelaan," tegas Jeffry Simatupang.
Ia menilai saat Ferry Irawan merasa dipojokan, kliennya harus bersuara.
Baca juga: Perut Ditindih, Kepala Ditekan dengan Dahi Ferry Irawan, Venna Melinda: Saking Kerasnya, Kayak Gelap
"Ketika pak Ferry semakin dipojokkan tentu pak Ferry harus bersuara dong, kan begitu," ucap Jeffry Simatupang.