Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Laporkan Akun TikTok Pengemis Online Mandi Lumpur, Lutfi Agizal: Saya Tidak Pansos

Artis Lutfi Agizal bantah disebut panjat sosial karena melaporkan sejumlah akun TikTok pengemis online.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kembali Laporkan Akun TikTok Pengemis Online Mandi Lumpur, Lutfi Agizal: Saya Tidak Pansos
Instagram @lutfiagizal
Lutfi Agizal bantah disebut pansos karena melaporkan akun pengemis online ke lembaga hukum. 

"Bahkan sampai ke Mabes Polri, Kabareskrim menyatakan bahwa anggota Polri segera menyikapi laporan pengemis online yang lagi marak," sambungnya.

Namun Lutfi Agizal ternyata kurang puas lantaran aksi mengemis di media sosial belum di atur dalam Undang-undang ITE.

"Nah tapi masalah yang terbesar bagi saya adalah KUHP 504 ini adalah tindak pidana mengemis di muka umum," katanya.

Masalahnya pengemis di muka umum ini membalutnya di sosial media, yang di mana UU ITE-nya tidak diatur," lanjutnya lagi.

Karena belum ada payung hukum yang mengatur aksi itu, Lutfi Agizal pun mengaku khawatir mengemis online akan banyak ditiru oleh generasi bangsa.

"Karena itu yang saya khawatirkan adalah generasi bangsa kita ke depannya adalah 'ah gue ngemis aja tapi di sosial media, toh nggak ada hukumannya, tidak melanggar'. Tapi mau dibawa ke mana generasi kita," jelasnya.

Ia juga membenarkan mengemis online ini menguntungkan para pelakunya, namun dinilai akan merugikan negara.

Berita Rekomendasi

"Ini memang sangat besar potensinya kalau secara ekonomi, tapi besar juga kerugian negara kita," ungkapnya.

Menurutnya dampak dari munculnya pengemis online ini akan membuat negara Indonesia dicap sebagai pemalas.

"Kita akan dicap sebagai negara pemalas dan pengemis yang dibalut dengan konten kreatif dengan cara mengemis online," tuturnya.

Karena itu ia bersama tim kuasa hukumnya mulai membuat laporan resmi kepada lembaga negara untuk aksi ngemis online itu.

Kuasa hukumnya, Sukardin menyebut selain ke Kemkominfo, laporan itu sudah pernah diajukan ke sejumlah lembaga negara yang lain.

"Ini merupaka lanjutan dari laporan kita di Polda Metro Jaya, kita juga sudah membawa ke Kementerian PPA, Kemensos, dan segala macam," kata Sukardin

"Terkait adanya aksi mandi lumpur yang diduga itu sebagai pengemis online ya dan eksploitasi terhadap orang tua dan anak-anak juga baru-baru ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/dian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas