Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan.

Kabar Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi ramai diperbincangkan.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (31/1/2023), Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski memberikan tanggapannya.

Djohansyah menyebut, hingga saat ini Tamara Bleszynski belum mendapatkan undangan pemberitahuan atas hal tersbut.

"Kami datang ke pengadilan ini untuk mengecek. Karena beritanya udah ramai tapi undangan belum datang kepada klien kami," ucap Djohansyah.

Djohansyah menyebut bahwa, Ryszard Bleszynski adalah sosok pengusaha kaya raya sekaligus kakak tertua Tamara Bleszynski.

Baca juga: Punya 5 Saudara, Mengapa Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski

"Penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya adalah pengusaha kaya raya."

Berita Rekomendasi

"Abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya (Tamara) yang jualan nasi di Bali sana," imbuh Djohansyah.

Djohansyah menambahkan bahwa, Ryszard Bleszynski menggugat mengenai surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2001 lalu.

Djohansyah menyebut bahwa pernyataan tersebut bisa dibatalkan kapan saja.

Ia menambahkan pernyataan tersebut harus diuji terlebih dahulu.

Tamara 31 01
Tamara Bleszynski digugat atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan.

Djohansyah menyebut pernyataan tidak boleh dalam tekanan maupun ancaman.

"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan."

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas