Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
"Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan tidak boleh dalam ancaman," papar Djohansyah.
Djohansyah mengatakan surat tersebut dibuat pada bulan Desember tahun 2001.
Baca juga: Tamara Bleszynski Tak Akan Kabur Usai Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi, Tulis Pesan untuk Kakak
Sedangkan ayah Tamara Bleszynski meinggal pada bulan November tahun 2001 artinya saat surat tersebut dibuat belum genap 40 hari setelah ayah Tamara meninggal dunia.
"Pernyataan itu dibuat pada bulan Desember tahun 2001."
"Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari," kata Djohansyah.
Djohansyah menyebut, kondisi itu adalah kondisi masih dalam tekanan pasca ayahnya meninggal dunia.
"Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," terang Djohansyah.
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Teuku Rassya Beri Komentar
Djohansyah mengatakan bahwa, pihaknya akan menguji surat pernyataan tersebut.
"Jadi kita akan menguji di pengadilan, tidak sesederhana itu mengenai yang didalilkan yang digugat," imbuh Djohansyah.
Djohansyah sempat mempertanyakan keputusan Ryszard Bleszynski menggugat Tamara.
Pasalnya saat surat perjanjian tersebut dibuat Tamara Bleszynski baru berusia 20 tahun.
Sedangkan Tamara Bleszynski memiliki tiga orang saudara lain.
Saat itu Tamara Bleszynski diminta melunasi setengah dari hutang ayah mereka.
"Kakak yang paling tua meminta adik yang saat itu masih berusia 20an tahun pada saat itu membayar hutang-hutang bapaknya di rumah sakit."
"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? kan mereka berlima. Itu yang masih perlu diuji," tegas Djohansyah.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)