Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit

Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Venna Melinda.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit
Kolase Tribunnews YouTube Trans TV Official
Venna Melinda (kiri) akui Ferry Irawan (kanan) kerap minta uang pulsa hingga bayarkan ongkos ojol. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Penangguhan penahanan itu ia ajukan dengan alasan kesehatan.

"Alasan pertama ada riwayat penyakit," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Sang Ibu Ungkap Riwayat Hijrah, Tak Percaya Ferry Irawan Lakukan KDRT, Venna Melinda Maklum

Jeffry memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum apabila penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Pak Ferry menyatakan siap menjalani proeses dengan baik," lanjutnya.

Menurut Jeffry, harusnya penyidik bisa mengabulkan penangguhan penahanan Ferry Irawan, lantaran suami Venna Melinda itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Nah tujuannya ditahan kan agar memperlancar proses penyidikan. Tapi pa Ferry sudah komit akan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, karena semua barang bukti sudah di polisi," jelas Jeffry Simatupang.

Ferry Irawan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena laporan sang istri Venna Melinda. Ia pun kini ditahan di Polda Jatim.

Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).

Peristiwa KDRT terjadi saat mereka menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (ARI). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas