Sambil Bersujud, Ferry Irawan Sempat Minta Maaf ke Venna Melinda dan Akui Lakukan Kekerasan
Venna menyebut Ferry Irawan sempat bersujud di hadapnnya sambil meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan kepadanya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: bunga pradipta p
"Abi akui, abi sering miting saya sampai saya sakit tulang rusuknya. Ngaku nggak abi? Kalau abi nggak ngaku kita nggak usah ngomong," ucap Venna kepada Ferry.
Baca juga: Dulu Dekat dan Punya Panggilan Spesial, Putri Venna Melinda Kini Tak Mau Tahu soal Ferry Irawan
Sempat terdiam, Venna mengungkapkan akhirnya Ferry Irawan mengakui dirinya telah melakukan kekerasan kepadanya
"Kemudian dia (Ferry) mengaku, 'iya abi akui'," bebernya.
Tak hanya itu, Venna pun juga mendesak agar Ferry Irawan juga mengakui kekerasan yang dilakukan saat 8 Januari 2023 lalu.
Lantas, Ferry pun akhirnya mengakuinya.
Di akhir konferensi pers, Venna mengungkapkan bahwa cerita Ferry Irawan yang disampaikan ke keluarganya adalah bohong.
Menurutnya, hal tersebut membuat Ferry Irawan dan keluarganya tidak meminta maaf sejak awal.
"Semua tergantung Ferry Irawan, kalau dia suami yang khilaf, dia akan minta maaf dari awal. Keluarganya juga akan minta maaf," katanya.
"Tapi saat dia berbohong, saya yakin dia bukan orang yang punya hati nurani. Biar pengadilan yang akan menentukan hukumannya," pungkas Venna.
Baca juga: Venna Melinda Beberkan Sifat Ferry Irawan 6 Bulan Terakhir, Cemburuan dan Mudah Berprasangka Buruk
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda telah menyeret Ferry Irawan menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan Polda Jatim pada 11 Januari 2023 lalu usai dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan lima saksi.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan pun disangkakan dengan pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani)
Artikel lain terkait Venna Melinda Korban KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.