Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Berdamai, Rizky Billar Beri Ongkos hingga Baju untuk Haters yang Mengancamnya di Media Sosial

Kasus pengancaman melalui media sosial yang jerat haters sebagai tersangka selesai melalui restorative justice karena Rizky Billar memaafkannya. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Berdamai, Rizky Billar Beri Ongkos hingga Baju untuk Haters yang Mengancamnya di Media Sosial
Tangkapan Layar YouTube KH Infotaimen
Sempat laporkan haters, Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat berdamai dengan hatersnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar telah memaafkan seorang haters yang mengancamnya di media sosial, pada Jumat (3/2/2023). Mereka pun berdamai.

Oleh karenanya, kasus ancaman kekerasan melalui media sosial yang menjerat haters sebagai tersangka selesai melalui Restorative Justice (RJ). 

Haters yang diketahui berinisial A itu lantas mengungkap kebaikan suami Lesti Kejora tersebut.

"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf sekali lagi kepada mas Rizky Billar dan Lesti mereka memperlakukan mereka dengan baik," ungkap sang haters. 

Baca juga: Harap Masalahnya dengan Haters Jadi yang Terakhir, Rizky Billar: Saya Punya Batas Sabar

Rizky Billar juga memberikan uang kepada pria asal Aceh itu untuk kembali ke kediamannya. 

Kemudian beberapa pakaian layak juga diberikan suami Lesti Kejora itu ketika berada di dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Berita Rekomendasi

"Di belakang beri saya makan dan memberikan saya biaya untuk pulang ke Aceh. Memberikan pakian yang layak untuk pulang ke Aceh terimakasih sekali lagi," ucap Haters. 

Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023. 

Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial. 

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023). 

Haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas