Hakim Harap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berdamai, Alasannya Masih Satu Keluarga
Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar karena tak ikut urunan biaya pengobatan rumah sakit ayah mereka hingga saat ini.
Editor: Willem Jonata
![Hakim Harap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berdamai, Alasannya Masih Satu Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/unggah-foto-jadul-tamara-belszynski-curhat-soal-rasa-syukur-dan-rasa-takut.jpg)
Isi gugatan
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.