Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar

Hakim optimis Tamara Bleszynski bisa berdamai dengan Ryszard Bleszynski terkait gugatan Rp 34 miliar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar
Instagram @tamarableszynskiofficial
Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai terkait gugatan Rp 34 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.

Sebelumnya, Ryszard Bleszynski yang dikabarkan sebagai saudara kandung Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar.

Pada 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Tamara Bleszynski dikabarkan tak ikut membayar biaya pengobatan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.

Pihak Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski pun mengikuti sidang gugatan perdana pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Hakim Harap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berdamai, Alasannya Masih Satu Keluarga

Hakim pun berharap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.

Hal ini lantaran kedua pihak masih satu keluarga.

Berita Rekomendasi

"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," terang hakim ketua, dikutip dari Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini ternyata antarsaudara, saya optimis ini bisa damai," sambung hakim.

Hakim meminta kedua pihak mengupayakan untuk berdamai daripada melanjutkan gugatan di persidangan.

Baik Tamara maupun Ryszard pun diberi waktu selama 30 hari untuk berdamai.

"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai."

"Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan."

"Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," jelas Hakim Ketua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas