Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar
Hakim optimis Tamara Bleszynski bisa berdamai dengan Ryszard Bleszynski terkait gugatan Rp 34 miliar.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.
Sebelumnya, Ryszard Bleszynski yang dikabarkan sebagai saudara kandung Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar.
Pada 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Tamara Bleszynski dikabarkan tak ikut membayar biaya pengobatan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.
Pihak Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski pun mengikuti sidang gugatan perdana pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Hakim Harap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berdamai, Alasannya Masih Satu Keluarga
Hakim pun berharap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.
Hal ini lantaran kedua pihak masih satu keluarga.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," terang hakim ketua, dikutip dari Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini ternyata antarsaudara, saya optimis ini bisa damai," sambung hakim.
Hakim meminta kedua pihak mengupayakan untuk berdamai daripada melanjutkan gugatan di persidangan.
Baik Tamara maupun Ryszard pun diberi waktu selama 30 hari untuk berdamai.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai."
"Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan."
"Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," jelas Hakim Ketua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.