Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar

Hakim optimis Tamara Bleszynski bisa berdamai dengan Ryszard Bleszynski terkait gugatan Rp 34 miliar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar
Instagram @tamarableszynskiofficial
Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai terkait gugatan Rp 34 miliar. 

Ryszard Bleszynski Tak Terima Dilaporkan Tamara Bleszynski

Diketahui, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski setelah ia dilaporkan sang adik ke Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan.

Rupanya, Ryszard tak terima dengan tindakan Tamara yang melaporkannya ke polisi.

"Apa yang digelapkan Pak Ryszard sampai dilaporkan," ucap kuasa hukum Ryszard, yakni Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu siang, dikutip dari Warta Kota.

Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai terkait gugatan Rp 34 miliar.
Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai terkait gugatan Rp 34 miliar. (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Merasa tidak terima, Ryszard pun menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hotelnya masih ada, saham dia (Tamara Bleszynski) juga masih ada dan nggak bergerak," beber Susanti Agustina.

Isi gugatan

Berita Rekomendasi

Tamara dituduh Ryszard tidak membayar biaya pengobatan ayah mereka sejak 2001.

Hal itu tak sesuai dengan kesepakatan awal untuk sama-sama membiayai biaya pengobatan sang ayah.

"Pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua dan itu sudah dari 2001 dan sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," ujar Susanti Agustina.

Hingga kini, Ryszard dan Tamara belum bertemu.

"Kenapa kami gugat? Karena Tamara Bleszynski tidak bisa bertemu kakaknya ini," imbuhnya.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard mengaku mengalami kerugian dari Tamara senilai Rp 4.022.335.099.

Selain itu, ada pun kerugian hingga 50 persen dari USD 103.051,83, yakni USD 51.525,92.

Sementara untuk kerugian materiil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Berita lainnya terkait Tamara Bleszynski

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas