Aktor Rizal Djibran Bantah Tudingan Sang Istri Soal KDRT hingga Penyimpangan Seksual
Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia siap penuhi panggilan polisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Prahara rumah tangga aktor Rizal Djibran dan sang istri Sarah, terkuak.
Bahkan Rizal dilaporkan oleh Sarah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Deni Lubis, kuasa hukum Rizal Djibran, membantah tudingan KDRT yang dialamatkan kepada kliennya.
"Iya benar (Rizal Djibran membantah)," kata Deni Lubis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (16/2/2023).
Deni Lubis memastikan, Rizal Djibran bakal kooperatif memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Tentunya dia akan datang kalau ada panggilan itu, lalu untuk mengetahui nih, peristiwa hukum apa, kapan dan bagaimana, kan itu yang perlu dipahami," ucap Deni Lubis.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa kliennya tak pernah melakukan KDRT, termasuk penyimpangan seksual seperti dikatakan Sarah.
"Sepanjang dia berumah tangga, dia tidak pernah melakukan KDRT, dia tidak pernah melakukan penyimpangan seksual," tutur Deni Lubis lagi.
Baca juga: Rizal Djibran Bilang Begini Saat Menjadi Pembicara di Ngopi Bareng Jurnalis
Karena tudingan sang istri, Rizal Djibran sangat kecewa. Terlebih dengan adanya laporan polisi sehingga masalah rumah tangganya kini jadi konsumsi publik.
"Rizal tentunya kecewa karena itu adalah persoalan di rumah tangga yang seharusnya sama-sama menjaga, kan begitu," tutur Deni Lubis.
Deni Lubis kemudian membandingkan permohonan cerai yang dilayangkan Rizal Djibran terhadap Sarah ke Pengadilan Agama Cikarang.
"Rizal tidak pernah mempublikasikan ke publik karena memang itu bukan untuk konsumsi publik. Akan tetapi Sarah melakukan laporan polisi dan jumpa pers untuk menyampaikan ke publik tentang hal-hal yang mana apa yang disampaikan oleh beliau," ungkap Deni Lubis.
Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan atau penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/2/2023).
Laporan Sarah tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.